Bagi
Anda yang sedang mencari jasa penerjemah, tentunya Anda akan sangat memerlukan informasi
mengenai tarif terjemahan yang akan kami bahas berikut ini. Apalagi jika
mengingat tarif terjemahan online sangat bervariasi. Hal ini pasti akan sangat
menyulitkan Anda untuk memperkirakan berapa besar biaya yang akan Anda keluarkan
untuk menerjemahkan teks yang Anda punya. Karenanya informasi mengenai tarif
terjemahan yang berdasarkan acuan tarif penerjemahan HPI berikut ini, harapannya
dapat membantu Anda.
Seperti
dikutip dari website resmi Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI), pemerintah
telah menetapkan satuan biaya penerjemahan dan pengetikan dengan menerbitkan
Peraturan Menteri Keuangan No. 84/PMK.02/2011 (Lampiran II halaman 4 butir 14).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang telah diterbitkan tersebut,
perincian biaya terjemahan adalah sebagai berikut:
Pada
dasarnya, kami sebagai penyedia jasa penerjemah dan jasa terjemahan sangat
mendukung tarif yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan tersebut. Namun
mengingat beberapa klien kami ada yang masih berstatus mahasiswa, maka kami
kemudian memutuskan untuk menetapkan tarif terjemahan sendiri. Meski masih
mengacu pada tarif penerjemahan seperti yang ditetapkan oleh pemerintah
tersebut, kami berusaha lebih fleksibel dalam penetapan tarif. Untuk info lebih
lanjut mengenai tarif terjemahan kami, silahkan klik di sini.